Kecelakaan merupakan kejadian yang :
- Kejadiannya tiba-tiba
- Tidak diduga
- Tidak dikehendaki
Pengertian Kecelakaan/Accident adalah :
Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda
Pengertian Kecelakaan Kerja :
Suatu kejadian tidak diduga (insident) yang mengakibatkan kacaunya proses pekerjaan / produksi yang direncanakan sebelumnya.
Catatan : Kecelakaan kerja tidak selalu diukur adanya korban manusia cidera atau mati.
Macam - Macam Kecelakaan
1. Kecelakaan di Luar Hubungan kerja
2. Kecelakaan dalam Hubugan Kerja
3. Kecelakaan kerja
Pengentian Incident/Insident/Nirmis
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident
Pengertian hazard
Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kecelakaan/kerusakan. Hazard dapat berupa : bahan-bahan , bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
Jenis Potensi Bahaya
- Physical Hazards (ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi)
- Chemical Hazards (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif,oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb)
- Electrical Hazards (peralatan listrik, petir)
- Mechanical Hazards (mesin/alat/perlengkapan/ kendaraan/alat berat)
- Physiological Hazards (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja/alat/mesin)
- Biological Hazards (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang)
- Ergonomic (postur/posisi kerja, penangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin)
- Bahaya Somatik (hipertensi, asma, diabetes, obesitas, dll)
- Dampak lingkungan (air, tanah, udara, sumber daya energi, sumber daya alam, dll)
SUMBER : Bahan dan Materi saat Pelatihan K3 oleh bapak Dede Hermansyah, ST
ADS HERE !!!