Di dalam suatu proses produksi, setiap tenaga kerja selain menanggung beban kerja fisik dan mental juga berhadapan dengan berbagai potensi bahaya (potensial hazard) di tempat kerja. Berbagai potensi bahaya tersebut sering disebut sebagai faktor bahaya lingkungan kerja fisika, kimia, biologis, fisiologis/ergonomi dan psikologis yang bersumber dari berbagai peralatan, bahan, proses kerja dan kondisi lingkungan kerja. Beban kerja semakin berat apabila tenaga kerja juga dituntut untuk bekerja
dengan ritme pekerjaan yang lebih cepat dan target produksi yang lebih tinggi. Sedangkan berat ringannya dampak potensi bahaya tergantung dari jenis, besar potensi bahaya dan tingkat risikonya.
Dampak yang dapat ditimbulkan akibat adanya beban kerja dan potensi bahaya yang dihadapi tenaga kerja antara lain berupa kecelakaan kerja, penyakit akibat kerjadan gangguan kesehatan lainnya seperti kelelahan dan ketidaknyamanan. Selain itu, tenaga kerja juga dapat menderita penyakit dan gangguan kesehatan yang didapat dari lingkungan di luar tempat kerja sehingga dapat diperberat atau memperberatpenyakit atau gangguan kesehatan akibat kerja. Apabila kondisi tersebut tidak diantisipasi maka kesehatan tenaga kerja sangat terganggu sehingga produktifitas kerja akan menurun.
Untuk mengantisipasi keadaan tersebut di atas dan meminimalkan dampak yang terjadi apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan, penyakit akibat kerja dangangguan kesehatan lainnya, maka setiap perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua tenaga kerjanya sebagaimana diamanatkandalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 tersebut, penyelanggaraan pelayanan kesehatan kerja harus dilaksanakan secaramenyeluruh dan terpadu (komprehensif), meliputi upaya kesehatan preventif, promotif,kuratif dan rehabilitatif yang hasilnya dilaporkan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Melalui upaya kesehatan preventif dan promotif (pencegahan dan peningkatan), sebagian besar kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) serta gangguan kesehatan lainnya seperti kelelahan dan ketidaknyamanan dapat dicegah. Dengan upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan dan pemulihan), dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan dan penyakit yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin. Pada akhirnya dengan upaya kesehatan kerja yang komprehensif akan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja dan produktivitas kerjanya. Mengingat terbatasnya jumlah dokter di Indonesia, maka sesuai Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982, selain perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri pelayanan kesehatan kerjanya dalam bentuk klinik atau rumah sakit, perusahaan juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerjanya dengan cara bekerjasama dengan pihak di luar perusahaan. Namun demikian kedua cara penyelenggaraan tersebut harus tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif di
bawah tanggung jawab dokter yang dibenarkan dan atau disetujui oleh Direktur dalam
bentuk Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai dokter pemeriksa kesehatan
tenaga kerja.
Penyelenggaraan kesehatan kerja secara komprehensif seperti tersebut di atas, selaras dengan prinsip dan tujuan kesehatan kerja menurut Joint committee ILO - WHO tahun 1995 yaitu : “Promosi dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja pada semua pekerjaan; pencegahangangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya,perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan,penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan adalah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan penyesuaian setiap manusia kepada pekerjaannya”. Dalam hal ini, fokus utama dalam kesehatan kerja dikelompokan dalam
3 tujuan yaitu :
1. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerjanya;
2. Peningkatan lingkungan dan kondisi kerja untuk menciptakan situasi keselamatan
dan kesehatan kerja yang kondusif; dan
3. Pengembangan organisasi dan budaya kerja yang mendukung keselamatan dan
kesehatan kerja, peningkatan situasi sosial yang positif, kelancaran proses kerja
dan peningkatan produktivitas.
Kondisi yang terjadi di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja secara komprehensif. Perusahaan yang sudah menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja pada umumnya baru berupa pengobatan terhadap tenaga kerja yang sakit (kuratif) saja, sedangkan upaya kesehatan yang bersifat pencegahan (preventif), peningkatan (promotif) dan pemulihan (rehabilitatif) masih kurang mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan kerja
yang hanya bersifat kuratif tersebut bertolak belakang dengan prinsip dan tujuan kesehatan kerja tersebut di atas, sehingga manfaat pelayanan kesehatan kerja yang diperoleh baik oleh pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat kurang optimal. Perusahaan yang melaporkan hasil penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja juga masih sangat sedikit sehingga menyulitkan upaya memperoleh data
kesehatan kerja secara keseluruhan. Dengan minimalnya laporan atau data kesehatan kerja, maka sulit untuk mendapatkan gambaran kondisi kesehatan kerja di suatu perusahaan khususnya maupun di Indonesia pada umumnya yang sangat bermanfaat untuk pengembangan program dan kebijakan di bidang kesehatan kerja. Permasalahan tersebut di atas antara lain disebabkan oleh belum dipahami
sepenuhnya norma Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 sehingga belum diterapkan secara utuh. Untuk mempermudah penerapan norma Pelayanan Kesehatan Kerja secara utuh, maka perlu dijabarkan secara lebih terperinci dalam bentuk Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja ini adalah untuk mempermudah penerapan norma pelayanan kesehatan kerja secara utuh sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara medis maupun secara hukum. Sedangkan tujuannya meliputi tujuan umum dan tujuan khusus :
1. Tujuan Umum :
Memberikan pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja guna meningkatkan produktivitas
kerja.
2. Tujuan Khusus :
a. Mengoptimalkan fungsi Pelayanan Kesehatan Kerja secara komprehensif
melalui peningkatan fungsi-fungsi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif;
b. Memberikan pedoman teknis bagi pengelola, penanggungjawab dan pelaksana
dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja;
c. Memberikan pedoman teknis bagi pengawas ketenagakerjaan dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan kerja.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja baik
yang dilaksanakan oleh perusahaan sendiri maupun yang dilaksanakan melalui
kerjasama dengan pihak di luar perusahaan. Hal-hal yang diatur dalam petunjuk teknis
ini meliputi :
1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2. Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja :
a. Syarat lembaga.
b. Syarat personil.
c. Syarat sarana.
d. Rujukan pelayanan kesehatan kerja.
e. Manajemen kesehatan kerja.
3. Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
a. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan sendiri oleh
perusahaan.
b. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan melalui pihak di luar
perusahaan.
4. Jenis-Jenis Program/Kegiatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Kerja
a. Upaya kesehatan promotif.
b. Upaya kesehatan preventif.
c. Upaya kesehatan kuratif.
d. Upaya kesehatan rehabilitatif.
5. Tindak Lanjut Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
a. Monitoring
b. Evaluasi
c. Pelaporan
d. Pengawasan
6. Mekanisme Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
D. Definisi
1. Kesehatan kerja adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa
membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya.
2. Penyakit akibat kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (occupational disease)
adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja.
3. Penyakit berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit terkait kerja (work related
disease) adalah penyakit yang dipermudah timbulnya, diperberat atau diperparah
oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja.
4. Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan
tujuan :
1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja;2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja;3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisiktenaga kerja;4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
5. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja adalah semua proses pemberian
pelayanan kesehatan kerja mulai dari pembentukan sampai dengan mekanisme
Teknis Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
6. Upaya kesehatan kerja adalah berbagai program dan kegiatan kesehatan di tempat
kerja yang terdiri dari 4 (empat) upaya kesehatan yaitu :
a. pencegahan (preventif)
b. peningkatan (promotif)
c. pengobatan (kuratif)
d. pemulihan (rehabilitatif)
7. Penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja adalah dokter sebagai penanggung
jawab dalam menjalankan pelayanan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh
pengusaha atau kepala instansi/lembaga yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan kerja.
8. Personil pelayanan kesehatan kerja adalah setiap tenaga kesehatan kerja yang
memberikan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kerja.
9. Dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan
yang bertugas dan bertanggung jawab atas hygiene perusahaan, kesehatan dan
keselamatan kerja.
10. Paramedis perusahaan adalah tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan
untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas–tugas hygiene
perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan atas petunjuk dan
bimbingan dokter perusahaan.
11. Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha atau kepala instansi/lembaga dan disahkan oleh Direktur setelah
memenuhi syarat sesuai peraturan perUndang-Undangan yang berlaku untuk
melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
12. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan perUndang-Undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), dalam hal ini adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan atau
pejabat yang ditunjuk.
13. Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus
dari Departemen Tenaga Kerja/ instansi yang membidangi ketenagakerjaan pada
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja.
14. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut
PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) untuk membantu teknis penyelenggaraan pemenuhan
syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
15. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3
adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara
pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
16. Pelayanan kesehatan kerja rujukan adalah pelayanan kesehatan kerja terhadap
tenaga kerja yang tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan kerja di
perusahaan kepada pelayanan kesehatan yang lebih lengkap.
II. PRINSIP- PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
A. Pelayanan kesehatan kerja wajib melaksanaakan tugas pokok pelayanan kesehatan
kerja secara menyeluruh dan terpadu (komprehensif) yang meliputi upaya kesehatan :
1. pencegahan (preventif),
2. pembinaan/peningkatan (promotif),
3. pengobatan (kuratif) dan
4. pemulihan (rehabilitatif),
dengan lebih menitik beratkan pada upaya kesehatan pencegahan dan
pembinaan/peningkatan (promotif dan preventif).
B. Penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja adalah dokter pemeriksa kesehatan
tenaga kerja, sedangkan tenaga pelaksananya dapat terdiri dari :
1. dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja (penanggung jawab merangkap
pelaksana),
2. dokter perusahaan dan atau
3. paramedis perusahaan.
C. Teknis penyelenggaraan program/kegiatan pelayanan kesehatan kerja mengacu pada
prinsip-prinsip :
1. Program/kegiatan kesehatan kerja berupa upaya kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu, dengan lebih menitik beratkan pada upaya kesehatan preventif dan
promotif tanpa mengurangi upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
2. Upaya kesehatan yang bersifat preventif dan promotif disesuaikan dengan hasil
penilaian risiko potensi bahaya yang ada di perusahaan.
3. Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif minimal berupa pelayanan
kesehatan kerja yang bersifat dasar yaitu :
a. pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan
b. pengobatan (rawat jalan tingkat pertama);
4. Perencanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan kerja dibuat dengan skala
prioritas dan mempertimbangkan kondisi perusahaan, permasalahan kesehatan di
perusahaan maupun masalah kesehatan umum lainnya.
5. Program/kegiatan pelayanan kesehatan kerja terutama ditujukan untuk pencegahan
penyakit akibat kerja (PAK), peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja dan
peningkatan kapasitas kerja melaui program/kegiatan :
1. Pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja;
2. Penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan status kesehatannya;
3. Promosi/peningkatan kesehatan tenaga kerja;
4. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui perbaikan lingkungan kerja
(program higiene industri);
5. Pencegahan PAK melalui perbaikan kondisi kerja (program ergonomi kerja);
6. P3K, medical emergency respon, pengobatan, rehabilitasi, rujukan kesehatan,
pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan PAK.;
7. Pengembangan organisasi, program dan budaya kesehatan kerja.
D. Pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan kerja diintegrasikan/dikoordinasikan
dengan program Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta
melibatkan ahli K3, Ahli K3 Kimia, Hygienis Industri, petugas K3 dan personil K3
lainnya yang ada di perusahaan yang bersangkutan.
III. SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
A. Syarat Lembaga Pelayanan Kesehatan Kerja :
1. Memiliki personil kesehatan kerja yang yang meliputi :
a. Dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja,
b. Tenaga pelaksanan kesehatan kerja berupa dokter perusahaan dan atau
paramedis perusahaan,
c. Petugas administrasi atau pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan
kerja.
2. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan kerja,
3. Pelayanan kesehatan kerja yang ada di perusahaan mendapat pengesahan dari
instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya,
4. Pelayanan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan wajib
dilengkapi dengan Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan pelayanan
kesehatan kerja antara pengusaha dengan kepala unit pelayanan kesehatan yang
bersangkutan dan dilaporkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai wilayah
kewenangannya.
B. Syarat Personil Pelayanan Kesehatan Kerja
1. Syarat dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja :
a. Ditunjuk oleh pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi yang
bersangkutan dan dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah
kewenangannya;
b. Telah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai dokter
pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Syarat tenaga pelaksana pelayanan kesehatan kerja (dokter perusahaan dan atau
paramedis perusahaan) :
a. Memiliki sertifikat pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja (atau sertifikat
lainnya) sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mematuhi etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kode etik
profesi dan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Syarat dokter perusahaan :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, atau sejenisnya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
b. Surat ijin praktek (SIP) dokter yang masih berlaku dari instansi yang
berwenang.
C. Syarat Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Jumlah dan jenis sarana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
dapat disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko yang ada di
perusahaan. Jenis sarana pelayanan kesehatan kerja minimal terdiri dari sarana dasar
dan dapat dilengkapi dengan sarana penunjang sesuai kebutuhan (lihat tabel 1 ).
D. Rujukan Pelayanan Kesehatan Kerja
Rujukan pelayanan kesehatan kerja dilakukan dengan tujuan agar tenaga kerja
yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi tidak dapat diberikan sepenuhnya di
tingkat pelayanan kesehatan kerja awal, dapat memperoleh pelayanan kesehatan
yang lebih lengkap. Rujukan yang dilakukan antara lain meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan yang lebih lengkap;
b. Konsultasi kepada dokter spesialis terkait, untuk keperluan penentuan diagnosis
dan penilaian tingkat kecacatan akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
c. Pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya;
d. Tindakan operatif, rehabilitatif dan lain-lain.
Mekanisme rujukan pelayanan kesehatan kerja dapat digambarkan dengan
bagan sebagai berikut :
Tenaga kerja yang sakit diupayakan agar dapat ditangani di pelayanan kesehatan kerja secara tuntas atau sampai sembuh. Apabila terdapat tenaga kerja yang belum dapat ditangani secara tuntas atau belum sembuh, dokter perusahaan harus merujuk ke pelayanan kesehatan yang lebih lengkap. Melalui mekanisme rujukan dalam pelayanan kesehatan kerja, pasien yang perlu dirujuk antara lain adalah pasien yang perlu mendapatkan pengobatan, perawatan, pemeriksaan laboratorium dan diagnosis pasti termasuk diagnosis & penilaian tingkat kecacatan akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja. dengan demikian rujukan pasien dapat ditujukan ke rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, laboratorium klinik maupun praktek dokter spesialis. Data-data hasil rujukan pasien harus menjadi dokumen di pelayanan kesehatan kerja agar dokter perusahaan dapat mengevaluasi dan menindaklanjuti pasien yang bersangkutan.
E. Manajemen Kesehatan Kerja
Program Kesehatan Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program K3 pada umumnya. Dengan demikian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dirintegrasikan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Elemen-elemen audit SMK3 untuk penerapan norma kesehatan kerja harus dipenuhi sebagaimana elemen-elemen audit norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.
IV. TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan, dalam bentuk rumah sakit perusahaan atau klinik perusahaan atau dilakukan dengan cara kerjasama melalui unit/lembaga pelayanan kesehatan di luar perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta, seperti : rumah sakit, puskesmas, poliklinik, balai pengobatan, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang Kesehatan Kerja dan pelayanan kesehatan lainnya yang telah memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
A. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan sendiri oleh perusahaan :
1. Dilaksanakan bagi perusahaan dengan :
a. Jumlah tenaga kerja 1000 orang atau lebih
b. Jumlah tenaga kerja 500 orang sd 1000 orang tetapi memiliki tingkat risiko tinggi (penentuan tingkat risiko suatu perusahaan/tempat kerja mengacu pada standar atau peraturan perundangan yang berlaku).
2. Perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sendiri di perusahaan melaksanakan program pelayanan kesehatan kerja yang bersifat komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi tenaga kerja
TINDAK LANJUT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
A. Monitoring
Monitoring penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja antara lain meliputi pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja, kegiatan pencatatan dan pelaporan serta kegiatan pendukung lainnya.
1. Pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja Teknis Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dipantau secara langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dapat dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan pengukuran kondisi kesehatan
tenaga kerja maupun lingkungan kerja. Pemantauan secara tidak langsung dilakukan dengan cara melihat data dan pelaporan yang sudah ada.
2. Kegiatan pencatatan dan pelaporan.
Pencatatan dan pelaporan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data hasil pelaksanakan kegiatan dari waktu ke waktu. Pencatatan dan pelaporan juga dapat digunakan untuk umpan balik (feed back) dalam beberapa kasus/masalah kesehatan kerja, baik yang bersifat individu maupun kelompok. Pencatatan yang diperlukan antara lain meliputi hasil pemantauan, prevalensi, insidens penyakit dan angka kecelakaan akibat kerja.
B. Evaluasi
1. Data hasil monitoring pencatatan tersebut di atas dilakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus-kasus penyakit dan kecelakaan yang sering terjadi dikaitkan dengan faktor-faktor bahaya di tempat kerja dan data-data lainnya. 2. Hasil analisa dan evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyusunan program pengendalian terhadap faktor bahaya kesehatan serta penetapan metode/cara kerja yang lebih sehat dan aman, sehingga produktifitas perusahaan tetap tinggi/meningkat.
SUMBER :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NOMOR KEP. 22/DJPPK/V/2008