MEKANISME PENGESAHAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
A. Pimpinan perusahaan atau kepala instansi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja mengajukan surat permohonan kepada kepala instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya (sesuai lampiran 2.A), dengan melampirkan :
1. Data perusahaan/instansi, bentuk penyelenggaraan, personil dan sarana penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja (sesuai formulir lampiran 2.B),
2. Struktur organisasi pelayanan kesehatan kerja,
3. Surat Penunjukan dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja dari pimpinan perusahaan/instansi yang bersangkutan,
4. Surat pernyataan dokter penanggung jawab (sesuai formulir lampiran 2.C)
5. Salinan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja bagi dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja,
6. Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan minimal dalam 1 tahun berjalan.
B. Pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk membuat laporan sebagai bahan pertimbangan kepala dinas/instansi yang membidangi ketenagakerjaan dalam menerbitkan surat keputusan pengesahan Pelayanan Kesehatan Kerja.
C. Pelayanan kesehatan kerja yang telah memenuhi persyaratan diberikan pengesahan oleh kepala dinas/instansi yang membidangi ketenagakerjaan (sesuai lampiran 3), dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelayanan kesehatan kerja yang wilayah operasionalnya hanya di satu wilayah kabupaten/kota (skala kabupaten/kota), disahkan oleh kepala dinas/instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat;
2. Pelayanan kesehatan kerja yang wilayah operasionalnya di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota (skala provinsi), disahkan oleh kepala dinas/instansi yang membidangi ketenagakerjaan provinsi setempat;
3. Pelayanan kesehatan kerja yang wilayah operasionalnya di lebih dari satu wilayah provinsi (skala nasional), pengesahannya oleh Departemen Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
SUMBER:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR KEP. 22/DJPPK/V/2008
ADS HERE !!!